16 Agustus 2011

Korupsi, Pungli, Sogokan

,
3 kata itu pastinya sudah sangat melekat di telinga dan mata kita. Bukan karena segi Positif pastinya, ketiga hal tersebut justru cenderung pada hal negatif (pastinya). Yang pertama korupsi, sebuah bentuk kejahatan non fisik yang sangat merugikan orang lain, baik itu dari korupsi sederhana berupa waktu bahkan sampai korupsi besar berbentuk uang. Yang kedua pungli, sebuah kejahatan non fisik dimana seseorang secara paksa meminta uang atau benda lain kepada orang lain (bentuk yang satu ini dapat mengarah pada kejahatan fisik). Yang ketiga sogokan, kejahatan non fisik yang justru sering dilakukan orang dan tidak terasa, karena kejahatan ini akan ada ketika kita membutuhkan sesuatu tetapi sangat sulit kita mendapatkannya, sehingga keluarlah yang namanya uang sebagai sogokan untuk memperlancar urusan.

Sudah cukup ah penjelasannya, kita review kembali tentang semua itu. Dinegara kita khususnya, ketiga nama tersebut sudah tidak aneh lagi. dimulai dari korupsi para pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mengurus negara, pungli yang banyak dilakukan preman-preman atau petugas-petugas pariwisata yang berharap uang lebih, dan tentunya sogokan yang sudah dianut dari kalangan anak-anak sampai dewasa. Dan lebih parahnya lagi, keadaan ini tak pernah bisa teratasi dengan baik meskipun ada KPK untuk korupsi, dan pantauan masyarakat atas kedua hal lainnya. Pastinya (atau mungkin) ketiga hal ini telah ada sejak zaman para nenek moyang, yang sampai sekarang masih terus tumbuh tak tertahan, kalaupun memang tertahan itupun seperti istilah mati satu tumbuh seribu. Sudah tertangkap satu, yang lainnya bermunculan bahkan orang yang menangani orang satu yang terlibat korupsi dapat merasakan bagaimana rasanya korupsi itu. That is just a little bit dari sekian banyak contoh kejahatan non fisik yang justru akibatnya lebih fatal dari kejahatan fisik. Final Word, Adios. :)
Read more →